BALANGANEWS, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas ajak masyarakatnya, khususnya para Wajib Pajak (WP) agar sesegera mungkin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Penegasan ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, usai kegiatan testimoni tentang laporan pajak di ruang loby Kantor Bupati setempat, Rabu pagi (23/2/2022).
Hal ini menurutnya, selain merupakan tanggung jawab dari WP terhadap negara, juga sebagai ketaatan terhadap pajak. Dan hal seperti ini, memang sudah menjadi kewajiban dilakukan oleh seluruh WP untuk melaporkannya.
Terkait dengan pelaporan dimaksud, menurutnya sangatlah mudah. Hanya melalui e-Filing saja.
“Selain itu, waktunya pun kapan dan di tempat manapun saja,” ujar orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini.
Selanjutnya, dirinya membeberkan dari hasil pajak yang diperoleh di Kabupaten Katingan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan pada tahun 2022 ini yang telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat, yakni sekitar Rp 27 miliar.
“Dana ini kita gunakan untuk pembangunan Kabupaten Katingan,” terangnya.
Terkait besaran jumlah dana yang nilainya Rp 27 miliar tersebut menurutnya bukan jumlah yang kecil, tapi merupakan nilai yang luar biasa.
“Selaku kepala daerah, kita sangat berterima kasih,” ucap mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini. (abu)