BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan peroleh predikat tertinggi dari sisi pelayanan terhadap masyarakat setempat. Predikat ini diberikan oleh Ombudsman Pusat Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), belum lama ini.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Drs. Sukarti ketika dihubungi di ruang kerjanya, Senin pagi (7/3/2022), membenarkan hal tersebut. “Dengan predikat tersebut, kami diberikan piagam oleh Ombudsman,” ujar Sukarti.
Peringkat kedua menurutnya, adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP, disusul oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.
Adapun nilai yang sudah dicapai Disdukcapil Kabupaten Katingan, sehingga memperoleh piagam penghargaan dan peringkat teratas tersebut, diantaranya untuk pelayanan pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan nilai 84,14, pembuatan Kartu Keluarga (KK) dengan nilai 84,14, pembuatan Akte Kematian (AK) dengan nilai 84,14.
Selanjutnya, pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dengan nilai 84,14, pembuatan Akte Kelahiran dengan nilai 84,14, Pembuatan akte pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak dengan nilai 84,14 dan Pembuatan Akte Perkawinan dengan nilai 84,14. “Begitu pula dengan pembuatan data kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA),” sebut mantan Camat Kamipang ini. (abu)