DLH Katingan Batalkan Hiburan Rakyat di KRK

7267461a 2b51 4264 be41 a279ef2ba277
Kepala DLH Katingan, Hap Baperdo

BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan batalkan acara hiburan rakyat di kawasan Kebun Raya Katingan (KRK), yang bakal dilaksanakan oleh Perkumpulan Artis Dangdut Pantura Kalteng. Pembatalan secara mendadak tersebut, selain dituangkan dalam surat resmi, juga diungkapkan langsung kepada sejumlah awak media, Rabu pagi (27/4/2022) di ruang kerjanya.

Dalam surat tersebut, Kepala DLH Katingan, Hap Baperdo menyebutkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang di masyarakat dan merujuk surat DLH nomor 660.5.3/3820LH-PPK/IV/2022 tanggal 19 April 2022 perihal Penggunaan KRK.

“Hingga saat ini selaku ketua dalam Kegiatan Hiburan rakyat tahun 2022 ini belum dapat memenuhi kewajiban sesuai Penggunaan KRK yang sudah kami sampaikan,” terang Hap Baperdo.

Pertimbangan lain menurutnya, dinamika di masyarakat yang berkembang saat ini menolak kegiatan hiburan rakyat di Kebun Raya Katingan jika dikaitkan atau dihubungkan dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri/Lebaran. Karena hari tersebut bersifat Fitri dan Sakral, yang seharusnya diisi dengan kegiatan bernuansa islami.

“Sampai saat ini juga belum bisa memenuhi syarat perijinan yang menjadi kewajiban yang seharusnya dipenuhi untuk mengumpulkan / menghadirkan orang banyak di KRK,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Dinas Kehutanan ini, berdasarkan petunjuk yang disampaikan oleh pihak Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), selaku Pembina KRK, kepada DLH selaku Pengelola KRK disarankan untuk tidak melaksanakan hiburan yang sifatnya bukan untuk edukasi dan tidak memenuhi aspek fungsi dan manfaat pengembangan Kebun Raya Katingan. (dar)