Polres Amankan Bandar Dadu

SAVE 20220831 083953

BALANGANEWS, KASONGAN – Polres Katingan berhasil mengamankan bandar dadu gurak, dengan inisial Y (41), warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG), Sabtu siang (27/8/2022).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhi Herianto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut Senin (29/8/2022), kepada sejumlah awak media membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Negara Kelurahan Pendahara sedang menggurak dadunya kami gerebek,” aku Iptu Adhi.

Setelah dilakukan penggerebekan, dirinya bersama personil Satreskrim lainnya, selain mengamankan Y, juga menyita beberapa alat, sebagai Barang Bukti (BB). Diantaranya tiga biji dadu, lapak dadu, piring kaca, bantalan handuk, tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhannya sekitar Rp 5.512.000,- serta 1 unit handphone (telepon genggam).

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku awalnya menurutnya berusaha melarikan diri. “Kendati terjadi kejar-kejaran, namun akhirnya berhasil kami amankan. Dan, kini sudah kami kami lakukan penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku, menurutnya dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta rupiah.

Terkait kasus pengamanan kasus perjudian dimaksud, menurut perwira pertama (pama) ini, adalah untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri dan komitmen Kapolda Kalteng guna memberantas habis segala bentuk perjudian. “Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Kalteng ini langsung kami respon,” pungkasnya. (ade)

.