BALANGANEWS, KASONGAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah terbukti melakukan korupsi, bukan saja hilang jabatannya, tapi hak pensiunnyapun ikut hilang. Karena, PNS yang bersangkutan setelah diproses pengadilan, lalu terbukti melakukan korupsi. Sehingga yang bersangkutan wajib dipecat dari kantor tersebut.
Bicara masalah korupsi, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Bambang Hariyanto saat dikonfirmasi belum lama ini, kepada awak media mengatakan sebanyaknya sudah ada tiga orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan yang telah diberhentikan dari jabatannnya.
Bukan diberhentikan dari jabatannya saja, tapi juga dipecat dari PNS atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Dengan alasan, tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini.
Hal ini menurutnya, sebagai bentuk komitmen Pemkab Katingan dalam menegakkan aturan tentang PNS, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, yang salah satunya terbukti melakukan korupsi.
Selanjutnya, dia memberikan contoh kasus yang terlibat tipikor. Jika sudah ada keputusan atau vonis dari pihak Pengadilan, maka yang bersangkutan pun harus segera diproses administrasi pemecatannya. (abu)