BALANGANEWS, KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rudi Hartono desak Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Perindustrian (T2P) Kabupaten Katingan segera terbitkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan tahun 2023. Penegasannya ini dikatakannya kepada sejumlah awak media, Jumat siang (9/12/2022) .
Sebab, di samping di sejumlah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) masing-masing sudah menerbitkan UMK dimaksud, mungkin saja sejumlah karyawan di beberapa perusahaan yang beraktivitas di Katingan ini mempertanyakannya, apakah tetap atau naik di tahun 2023 mendatang.
Mereka (para karyawan) menurutnya ingin sekali mengetahui UMK Katingan yang diberlakukan di bumi Penyang Hinje Simpei ini, apakah tetap seperti tahun 2022 ataukah mengalami kenaikan. “Karena, saat ini sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) dan barang komoditi lainnya mengalami kenaikan yang signifikan,” ujar Rudi.
Dengan kenaikan sembako dan sejumlah barang komoditi itulah menurut legislator parpol berlambang pohon beringin ini, sudah sepantasnya UMK pun dinaikkan juga. “Namun sampai sekarang UMK untuk Katingan tahun 2023 belum ada,” terang anggota dewan asal dapil Katingan III ini, seraya meminta kepada Dinas T2P setempat segera menerbitkan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Di tempat terpisah, H. Hariawan selaku kepala Dinas T2P setempat saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat malam (9/12/2022) kemarin mengatakan, bahwa UMK Katingan sebenarnya sudah ditetapkan. “Namun, belum sempat diungkapkan ke beberapa media,” kata H. Hariawan, seraya meminta kepada awak media untuk mensosialisasikannya melalui media.
Adapun UMK Katingan untuk tahun 2023 yang akan diberlakukan pada awal Januari 2023 mendatang menurutnya sekitar Rp 3.230.700,39 .
“Ini sesuai dengan keputusan Gubernur nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022,” kata H. Hariawan. (abu)