BALANGANEWS, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan terus sosialisasikan Surat Edaran Bupati Katingan tentang Kawasan Tanpa Rokok (SE KTR), dan berlanjut sampai sekarang.
Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto dalam keterangannya mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk menciptakan lingkungan kerja bebas asap rokok, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak dari konsumsi rokok atau tembakau dimaksud.
Sosialisasi ini menurutnya, tidak hanya untuk perokok konvensional batangan saja, namun juga bagi perokok elektrik yang sangat berbahaya bagi kesehatan diri sendiri. “Juga kesehatan keluarga dan orang sekitar,” kata Pimanto via seluler, kemarin.
Disebutkannya, sedikitnya ada lima poin yang patut menjadi perhatian kepada seluruh kepala Perangkat Daerah/Camat/BUMD se-Kabupaten Katingan. Pertama, Kepala Perangkat Daerah/Camat/ se-Kabupaten Katingan untuk membuat tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan membuat serta menyediakan tempat merokok terpisah dari bangunan kantor.
Kedua, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tidak merokok di dalam ruangan kerja atau tempat-tempat yang dinyatakan bebas asap rokok.
Ketiga, lanjutnya, untuk pelaksanaan pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 tahun 2018 tentang KTR dilakukan oleh Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan secara berkala dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan. “Selain itu, semua pihak terkait agar melaksanakan amanat peraturan daerah dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Terakhir, surat edaran tersebut mulai berlaku semenjak ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. (abu)