BALANGANEWS, KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono meminta Bupati Katingan agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tata cara pembukaan rumah makan, warung makan dan sejenisnya di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 selama satu bulan penuh.
Permintaan yang diungkapkannya, Kamis siang (16/3/2023) kepada sejumlah awak media ini menurutnya agar pemiliknya mengetahui dan mentaati terkait regulasi yang diatur di dalam SE tersebut. “Sehingga, para pemilik rumah makan dan sejenisnya berhati-hati dalam membuka rumah makan pada bulan Ramadhan di siang hari,” kata Rudi.
Maksudnya, boleh buka pada siang hari, namun di depannya diberi tenda, dengan tujuan untuk menghormati ummat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sekaligus diawasi oleh Satpol PP setempat. Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP bisa menjatuhkan sanksi kepada rumah makan tersebut. “Karena, acuannya adalah SE Bupati,” ujarnya, seraya mencontohkan salah satu sanksinya, yakni menutup sementara warung makan tersebut.
Yang tidak kalah pentingnya juga dirinya mengajak kepada masyarakat Katingan, khususnya kaum Muslimin dan Muslimat dalam menjalankan ibadah puasa, ketika berbuka puasa atau makan sahur jangan berlebihan, tapi sederhana saja. “Hal ini selain untuk menjaga kesehatan kita sendiri, juga mengingat harga kebutuhan pokok kita saat ini kian melonjak,” ingat legislator Partai Golkar ini.
Selanjutnya, khusus untuk pedagang kue di bulan Ramadhan 1444 Hijriah ini, baik yang dadakan maupun yang sudah biasa setiap harinya, dirinya minta kepada Pemkab Katingan atau di masing-masing Pemerintah Kecamatan agar mengkoordinir dan memfasilitasi wadah dagangannya, dengan membangun Pasar Ramadhan seperti di daerah-daerah lain. Itu bagi yang berniat, tapi bagi pedagang yang mau mendagangkan kuenya di tempat sendiri jangan dilarang. “Yang penting pemerintah ada niat untuk membantu masyarakat, terutama membantu kepada para pedagang yang mendagangkan kuenya di bulan Ramadhan ini,” tambah anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (abu)