Pemberian THR Kepada Karyawan Sepekan Sebelum Idul Fitri

1001
H. Supardi, S.Pd., MSM

BALANGANEWS, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas, SE minta kepada semua perusahaan yang beraktivitas dan berinvestasi di Kabupaten Katingan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Permintaan Bupati Katingan secara tertulis ini diungkapkan oleh kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (PTTK) Kabupaten Katingan, H. Supardi, S.Pd., MSM kepada sejumlah awak media, Kamis sore (6/4/2023), di ruang kerjanya.

Adapun permintaannya ini menurutnya, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Nomor M/2/HK/04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan SE Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 65/352/HI/III/ Nakertrans/2023, perihal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Tujuannya menurutnya, adalah upaya untuk memenuhi pekerja/buruh bagi keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. “Oleh karena itu, pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegasnya.

Adapun persyaratan pekerja/buruh yang wajib diberikan THR Keagamaan dimaksud menurutnya, diantaranya kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus. Selain itu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerjaan waktu tertentu.

Sedangkan besaran THR-nya, lanjutnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Dan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. “Rumusnya : Masa Kerja/12 x1 bulan upah,” jelas mantan staf akhli di Setda Katingan ini. (abu)