Pemberian THR Kepada Karyawan Sepekan Sebelum Idul Fitri

1001
H. Supardi, S.Pd., MSM

, – Bupati , Sakariyas, SE minta kepada semua perusahaan yang beraktivitas dan berinvestasi di agar memberikan Tunjangan Hari Raya () paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Permintaan Bupati Katingan secara tertulis ini diungkapkan oleh kepala Dinas Perindustrian, dan Tenaga Kerja (PTTK) Kabupaten Katingan, H. Supardi, S.Pd., MSM kepada sejumlah awak media, Kamis sore (6/4/2023), di ruang kerjanya.

Adapun permintaannya ini menurutnya, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Republik Indonesia (Kemenaker RI). Nomor M/2/HK/04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan SE Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 65/352/HI/III/ Nakertrans/2023, perihal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Tujuannya menurutnya, adalah upaya untuk memenuhi pekerja/buruh bagi keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. “Oleh karena itu, pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegasnya.

Adapun persyaratan pekerja/buruh yang wajib diberikan THR Keagamaan dimaksud menurutnya, diantaranya kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus. Selain itu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerjaan waktu tertentu.

Sedangkan besaran THR-nya, lanjutnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Dan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. “Rumusnya : Masa Kerja/12 x1 bulan upah,” jelas mantan staf akhli di Setda Katingan ini. (abu)