BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menyatakan, Jainuri dan Budianur dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (13/4/2023).
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan putusan terhadap terpidana Budianur, selaku anggota DPRD Kotawaringin Barat dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp773.832.058.
Jika tetap tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi.
Kemudian Untuk terpidana Jainuri selaku kepala sekolah SMKN 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, divonis lebih ringan dari pada Budianur. Jainuri dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalanbun Kotawaringin Barat yang menuntut keduanya dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.
Terpidana Jainuri melalui Penasehat Hukum Adv. Jeffriko Seran mengatakan, putusan majelis hakim tersebut bisa dikatakan sudah memenuhi rasa keadilan. Karena pihaknya menilai, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya sudah memutuskan dengan independen.
“Putusan tersebut bisa dikatakan memenuhi rasa keadilan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya benar-benar menjalankan amanah konstitusi dengan menjamin independensi dalam memutus perkara,” ucap Jeffriko, Sabtu (15/4/2023).
Ia menambahkan, sebelum mengambil sikap banding atau tidak, pihaknya akan mempelajari dan mempertimbangkan secara matang terhadap putusan majelis hakim kepada kliennya.
“Kami akan mempelajari baik-baik pertimbangan-pertimbangan yuridis majelis hakim dalam memutuskan perkara klien kami setelah mendapatkan salinan putusan. Fiat justitia et pereat mundus, kami akan terus menegakkan dan memperjuangkan keadilan walaupun dunia akan binasa,” tegas Jeffriko. (asp)