BALANGANEWS, PANGKALAN BUN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika.
Terbaru, jajaran Lapas Pangkalan Bun membantu Polres Kotawaringin Barat dalam membongkar jaringan narkotika antar provinsi dengan barang bukti sabu sebanyak 5,2 kilogram.
Dari hasil pengembangan oleh kepolisian, satu pelaku ternyata merupakan warga binaan. Koordinasi kemudian dilakukan hingga akhirnya seorang WBP berinisial NK berhasil ditangkap karena bertindak sebagai penghubung.
Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan kolaborasi yang dilakukan merupakan bagian dari pada komitmen pihaknya terkait pemberantasan narkotika.
“Kita membuka diri seluas-luasnya dalam pemberantasan narkoba, karena ini juga menjadi komitmen bersama,” tegasnya, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan jika kesuksesan pengungkapan adalah hasil joint operation yang berhasil antara Polres Kobar dengan Lapas Pangkalan Bun.
“Tentunya pemberantasan narkoba perlu komitmen besar dari seluruh pihak. Kali ini kita bersinergi dengan Lapas Pangkalan Bun,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Kotawaringin Barat melakukan rilis hasil pengungkapan penangkapan jaringan narkotika asal Kalimantan Barat dengan jumlah barang fantastis seberat 5,2 kilogram.
Barang haram dengan nominal Rp6,5 miliar tersebut dikirim dari Kalbar menuju Kotawaringin Barat melalui bus antar provinsi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap tiga pelaku di dua tempat berbeda. Terakhir, pengembangan kemudian mengarah ke salah satu warga binaan yang bertindak sebagai penghubung. (yud)