BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Prestasi luar biasa ditorehkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), dimana Polres Kobar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5.287,53 gram atau 5 Kg lebih dan 20 butir ekstasi.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu IV (21), IP (21), SP (41), dan NS (32),” terang Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono di dalam rilisnya, Selasa (2/5/2023).
Atas keberhasilan Polres Kobar tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji menyampaikan, apresiasi dan rasa bangganya kepada Polres Kobar karena ini merupakan prestasi luar biasa.
“Kami Polda Kalteng sangat mengapresiasi atas prestasi luar biasa Polres Kobar yang telah menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg lebih dan 20 butir ekstasi,” tuturnya.
Kabidhumas berharap, peredaran Narkoba di Kalimantan Tengah dapat ditekan dan dapat dicegah semaksimal mungkin sehingga banyak jiwa yang terselematkan khususnya para generasi muda.
“Atas pengungkapan kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” tegasnya. (asp)