BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar), Lapas Kelas IIB Sampit, kembali melaksanakan razia pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (18/10/2024).
Razia ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang atau penyimpangan di dalam Lapas, seperti handphone, narkoba, atau barang lain yang bisa mengganggu ketertiban. Petugas memeriksa badan Warga Binaan dan menggeledah kamar hunian secara teliti.
Hasil dari razia kali ini, petugas menemukan dan menyita 7 handphone, 3 stop kontak/kabel rakitan, 4 charger, dan 2 earphone. Semua barang tersebut diamankan dan akan segera dimusnahkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran barang terlarang di dalam Lapas.
Ka KPLP Lapas Sampit, menegaskan komitmen pihaknya bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini, terciptalah lingkungan yang aman dan kondusif. Warga Binaan bisa menjalani masa hukumannya dengan baik, dan situasi di dalam Lapas selalu aman terkendali,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, juga mengapresiasi kerja keras tim pengamanan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sigap dalam mencegah gangguan keamanan di Lapas Sampit. Razia rutin ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sehingga lingkungan di Lapas tetap kondusif untuk proses rehabilitasi para narapidana,” ujarnya.
Kegiatan razia ini berjalan lancar dan tertib, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (asp)