Lapas Sampit Gelar Razia, Temukan Barang Terlarang demi Wujudkan Zona Bebas Halinar

BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Petugas Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan razia besar-besaran di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (8/11/2024) malam.

Razia ini bertujuan mendeteksi dini gangguan keamanan dan mewujudkan Zona Bebas Halinar (bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba) di dalam Lapas.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Tamrin Simamora, di bawah arahan Kalapas Sampit, Meldy Putera, ini melibatkan seluruh petugas yang menyisir kamar-kamar hunian secara terkoordinasi untuk memastikan tidak ada barang terlarang.

Hasil dari razia menunjukkan adanya barang-barang terlarang yang disembunyikan di beberapa lokasi, antara lain 10 handphone, 4 kabel rakitan, 10 charger, 3 earphone, serta 1 senjata tajam.

Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, mengatakan penemuan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Deteksi dini seperti ini menjadi langkah preventif untuk menghindari gangguan yang berpotensi membahayakan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan di dalam Lapas. Upaya seperti razia ini penting untuk memastikan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang,” tegasnya.

Razia berlangsung lancar tanpa gangguan berarti, dengan petugas bekerja teliti dan hati-hati untuk menjaga kenyamanan Warga Binaan.

Seluruh barang temuan didata dan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Laporan lengkap hasil razia juga akan disampaikan kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk tindak lanjut.

“Kami Lapas Sampit terus berupaya mempertahankan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh penghuni, sebagai bagian dari komitmen dalam pengelolaan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas,” tandasnya. (asp)