BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Lapas Kelas IIB Sampit, yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Kalteng, memastikan seluruh Warga Binaan yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Langkah ini dilakukan melalui pendaftaran Warga Binaan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk memfasilitasi hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus dalam Lapas.
Untuk melaksanakan pendaftaran, Lapas mengutus perwakilan pegawai guna menyerahkan persyaratan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Perwakilan Lapas, Suban Rapi, menjelaskan bahwa perubahan jumlah penghuni di Lapas membuat pembaruan daftar pemilih menjadi penting.
“DPT di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis. Sebanyak 68 narapidana yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler, dan kami menyerahkan daftar 68 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPTb,” jelas Suban, Selasa (12/11/2024).
Penyesuaian ini bertujuan agar data pemilih di TPS Khusus selalu sesuai dengan kondisi terbaru di dalam Lapas, memastikan setiap Warga Binaan yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi dalam Pemilukada.
Lapas Sampit berkoordinasi erat dengan KPU untuk mencatat setiap perubahan, memastikan tidak ada yang kehilangan hak pilih.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menegaskan komitmen Lapas dalam menjamin hak politik para Warga Binaan.
“Kami sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilukada ini. Setiap Warga Binaan yang berhak harus diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya dengan baik,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Lapas Sampit berharap semua Warga Binaan dapat turut serta dalam Pemilukada, sebagai bagian dari hak demokrasi mereka. (asp)