BALANGANEWS, KOTAWARINGIN TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah, melaksanakan tes urine bagi lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (29/11/2024).
Tes ini merupakan salah satu syarat bagi WBP untuk mengajukan Program Reintegrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas. Pelaksanaannya dilakukan oleh tim medis Lapas Sampit yang dipimpin dr. Kaharudin, dengan pendampingan pegawai Lapas, Karta Rajiman, untuk memastikan proses berjalan lancar.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen mendukung program Lapas bersih dari narkoba dan memerangi narkoba. Tes urine ini adalah langkah awal dalam mitigasi risiko penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan Lapas Sampit. Kami akan terus menerapkan dan mendukung penuh kegiatan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Meldy.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh WBP yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, sejalan dengan upaya Lapas Sampit menciptakan lingkungan bebas dari peredaran narkoba.
Dengan hasil yang menggembirakan ini, Lapas Kelas IIB Sampit berharap dapat terus meningkatkan pengawasan dan mendukung program rehabilitasi serta reintegrasi bagi warga binaan. (asp)