Lapas Sampit-Polisi Obok-Obok Kamar Napi

Whatsapp Image 2025 10 12 At 1.36.38 Pm

BALANGANEWS, SAMPIT – Mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), petugas gabungan menggelar razia di blok kamar hunian warga binaan pada Sabtu (11/10) siang.

Kegiatan ini melibatkan jajaran petugas Lapas Kelas IIB Sampit bersama personel Satuan Sabhara Polres Kotim dan anggota Satuan Brimob Sampit.

Selain melakukan penggeledahan di sejumlah kamar, petugas juga melaksanakan pemusnahan barang hasil razia di saat dan waktu yang sama.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba serta penggunaan telepon seluler (HP) di dalam lapas.

Menurutnya, dua hal tersebut menjadi sumber utama gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

“HP dan narkoba itu musuh utama kami, karena sering menimbulkan gangguan keamanan di dalam lapas,” tegas Yani didampingi KPLP Hadianto Prabowo, Minggu (12/10).

Razia kali ini dilakukan secara serentak bersama seluruh lapas di Indonesia. Muhammad Yani menyebut, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan sejak malam sebelumnya.

Namun, karena keterbatasan jumlah personel, razia hanya difokuskan pada beberapa kamar yang dianggap rawan.

“Kalau seluruh kamar kami geledah, risikonya terlalu besar. Jumlah penghuni saat ini ada 922 orang,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba, tetapi mengamankan beberapa barang yang dilarang, di antaranya dua unit telepon seluler, beberapa charger, baterai HP, kabel, kartu remi dan alat cukur.

Semua barang tersebut langsung dimusnahkan di halaman depan Lapas Kelas IIB Sampit.

“Kami tidak tebang pilih. Barang apa pun yang dianggap membahayakan atau dilarang akan langsung disita dan dimusnahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada lagi benda terlarang yang berpotensi disalahgunakan dapat masuk ke dalam lapas.

Lebih lanjut, Yani menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai hak, kewajiban dan larangan selama menjalani masa pidana. Dengan demikian, mereka diharapkan memahami batasan yang berlaku.

“Sejak pertama masuk, mereka sudah kami berikan penjelasan apa yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam lapas,” katanya.

Terkait asal-usul barang-barang terlarang, Yani menduga masih ada celah dalam proses pemeriksaan kunjungan.

“Kemungkinan ada yang diselundupkan melalui berbagai modus, bisa lewat makanan, barang titipan, atau bahkan anak kecil. Tapi kami terus memperketat pengawasan agar kejadian seperti itu tidak terulang,” ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan razia secara rutin, minimal delapan kali dalam sebulan.

“Biasanya setiap minggu satu sampai dua kali kami lakukan penggeledahan. Namun ritmenya kami sesuaikan dengan situasi agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga binaan,” pungkasnya. YUD