BALANGANEWS, SAMPIT – Upaya pendampingan hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah (Kateng) terhadap Sauce bin Anang Syarani berbuah putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (27/7/2026).
Sauce merupakan warga yang sebelumnya terseret perkara pidana terkait dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3.
Perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.
Selama proses hukum, Sauce didampingi tim penasihat hukum DPD ARUN Kalteng yang terdiri atas Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.
Tim hukum ARUN Kalteng menguji secara menyeluruh dakwaan serta alat bukti di persidangan. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang secara langsung dan meyakinkan menunjukkan bahwa Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang milik perusahaan.
Meskipun saksi pihak perusahaan menerangkan terdakwa berada di lokasi kejadian, fakta persidangan membuktikan Sauce tidak pernah melakukan perusakan, memasuki kantor, ataupun mengambil barang milik PT BJAP 3.
Selain itu, saksi yang dihadirkan tim hukum ARUN menerangkan bahwa aksi masyarakat kala itu berkaitan dengan persoalan tuntutan plasma dan penangkapan warga, serta tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando perusakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sauce dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tuduhan tindak pidana kekerasan terhadap barang.
Namun, Majelis Hakim PN Sampit menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga memutuskan vonis bebas (vrijspraak) bagi Sauce bin Anang Syarani.
Putusan bebas ini menegaskan kembali prinsip hukum bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana tanpa alat bukti yang sah.
Keberhasilan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Sauce serta menjadi bukti komitmen DPD ARUN Kalteng dalam mengawal hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil bagi masyarakat kecil. (asp)





