Polres Kotim diminta Lakukan Langkah Penegakan Konstruktif

17 6
Ricky Sitohang ketika melakukan pemantauan langsung di kebun Desa Pelantaran, Kotim

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya untuk kembali mendapatkan haknya sebagai pemilik kebun sawit di Desa Pelantaran terus dilakukan Alpin Laurence Dkk.

Guna lebih memperdalam kasus yang terjadi, kuasa hukum Alpin Laurence, Irjen Pol Purn Ricky Herbet P Sitohang turut datang langsung ke kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Jumat (24/3/2023).

Didampingi Wahyu Daeny, selaku salah satu pemegang saham, rombongan disambut langsung masyarakat Pelantaran yang turut bekerja di kebun tersebut. Sejumlah permasalahan dan persoalan yang terjadi kemudian dikumpulkan untuk bisa segera ditindaklanjuti.

Ricky Sitohang mengatakan, kedatangannya dari Jakarta sebagai kuasa hukum dari Alpin Laurence, dimana ada permasalahan tentang persengketaan perkebunan yang selama ini dikelola oleh Alpin Lawrence dengan mempekerjakan adiknya Acen alias Hok Kim yang ada di sana.

Setelah melihat pokok masalah dengan dokumen-dokumen yang ada, bisa dilihat ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan.

Dimana Acen alias Hok Kim diduga memalsukan akta asli yang tidak sesuai peruntukannya. Pertama dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal waktu dengan akta yang dikeluarkan dengan waktu yang berbeda.

“Jadi akta keluar, sementara KTP-nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi kan sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contoh akta keluar pada 2010, sedangkan KTP 2017. Kan sudah tidak nyambung,” katanya didampingi Brigjen Pol Purn Ishak Robinson.

Kemudian juga, lanjut pria yang kini turut didapuk sebagai kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, ia turut melihat adanya laporan pertanggungjawaban, baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan.

Dimana Hok Kim melaporkan kepada Alpin Lawrence untuk laporan pertanggungjawaban tersebut.

Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah, melaporkan kepada atasannya atau pimpinan atau pemilik.

“Darimana dasarnya dia (Hok Kim) mengaku pemilik, kalau dia yang melaporkan pertanggungjawaban. Kan ga mungkin,” tegasnya.

Ricky pun meminta agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini agar tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.

“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan melakukan langkah-langkah yang konstruktif untuk memutuskan ini, agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat, yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” tutupnya. (yud)