Korban Bullying Alami Gangguan Psikologis

korban bully
Paman korban Josman Siregar bersama Kuasa Hukum Heronika Rahan ketika memberi keterangan pers

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kasus bullying atau perundungan yang dialami siswa SDN di Kota Palangka Raya terus bergulir di Polresta Palangka Raya.

Jumat (24/3/2023), UK (37) ibu korban menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Palangka Raya usai melapor pada Senin (20/3/2023) lalu.

Didampingi Kuasa Hukum Heronika Rahan dan pihak keluarga Josman Siregar, mereka menyayangkan adanya kejadian perundungan tersebut.

Paman korban, Josman Sitegar mengatakan usai kejadian itu, korban mengalami gangguan psikologis, berupa gangguan ketika tidur dengan sering mengigau.

“Korban ini sering teriak jangan, jangan dan jangan ketika tidur,” ucapnya di Polresta Palangka Raya.

Pihak keluarga pun turut menyayangkan tanggapan dari pihak sekolah yang menyebut jika permasalahan ini hanya pertikaian biasa. Padahal aksi perundungan yang dialami korban telah dialami sebanyak tiga kali.

“Kami menduga adanya pembiaran dan kelalaian dari pihak sekolah guna menyelesaikan permasalah tersebut. Hingga tiga kali bullying yang dialami korban ini, tidak ada sama sekali mediasi,” terangnya.

Sedangkan kuasa hukum korban, Heronika Rahan, menerangkan kasus ini terpaksa dilaporkan guna mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anak tersebut.

Terkait permasalahan perundungan itu, orang tua dan korban telah dipanggil oleh pihak Unit PPA guna diminta keterangan mengenai peristiwa yang menimpanya tersebut.

“Kami berharap dari kepolisian untuk menindaklanjutinya. Mengingat setelah dalam pemeriksaan terungkap, ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu. Mohon maaf saya sebut, dari sekolah, orang tua dan masyarakat termasuk pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Heron yang juga bergelut di dunia pers tersebut menjelaskan jika perundingan telah dialami sebanyak tiga kali. Dari pertama hingga kedua belum ada sama sekali mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita tahu ada UUD PPA di lingkungan pendidikan, anak-anak itu harus mendapat perlindungan. Padahal pemerintah juga sudah menyiapkan perangkat teknis seperti dinas terkait, guru dan tenaga pendidik lainnya untuk mengatasi itu,” pungkasnya. (yud)