Jumat, 31 Maret 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com
Home Lamandau

Bupati Ini Minta Pejabatnya Tidak Terima Bingkisan Jelang Hari Raya Keagamaan

24 Desember 2019 - 15:45 WIB
4 0
0
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana

Bupati Lamandau, Hendra Lesmana

28
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TelegramEmail

BALANGANEWS, NANGA BULIK – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana meminta jajarannya tidak menerima bingkisan atau kado dalam bentuk apa pun pada momen hari besar keagamaan nasional (HBKN).

“Hal itu dituangkan dalam surat edaran tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, sebagai tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sekretaris Inspektorat Lamandau Eby Iriansen di Nanga Bulik, Selasa (24/12/2019).

Berita Terkait

Nol Kasus Positif Aktif Covid-19, Kabupaten Lamandau Menuju Status Zona Hijau

DBD di Lamandau Meningkat 100 Persen

Bupati: Seorang Warga Lamandau PDP dan Tujuh ODP

128 Hektar Lahan di Desa Ini Akan Jadi Lokasi Bandara Lamandau

Menurut Eby, surat edaran Bupati Hendra Lesmana menindaklanjuti surat dari KPK dengan nomor B/3959/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019, perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 003.02/3975/SJ pada 16 Mei 2019, tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Surat edaran Bupati tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan serta jajaran pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemkab Lamandau.

Menurutnya ada beberapa poin penting yang tercantum pada surat edaran Bupati Lamandau tersebut, diantaranya ASN atau penyelenggara negara harus menolak gratifikasi dan tidak ada pengecualian di dalamnya.

Gratifikasi tersebut dapat berbentuk uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban maupun tugas-tugas mereka.

“Gratifikasi yang diterima tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memiliki risiko pidana, karena bertentangan dengan kode etik,” tegasnya.

Dalam hal ini ASN dilingkup pemerintah kabupaten setempat juga dilarang keras melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik sebagai individu dan mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, lembaga dan perusahaan yang berimplikasi pada persoalan hukum pidana.

“ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi,” tegas Eby.

Untuk itu semua pemangku kepentingan khususnya para ASN, diminta dapat benar-benar memerhatikan dan menaati aturan tersebut, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan nantinya. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Wah! APK Istri Ditertibkan, Oknum Pejabat Ancam Panwascam
  • Waduh! Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS Terjadi di Lamandau
  • Tata Batas di Lamandau Berpotensi Timbulkan Konflik
  • Riko Porwanto Pimpin Sertijab Camat Lamandau
Tags: Lamandau
Bagi22Tweet2KirimBagiKirim
Berita Sebelumnya

Pemprov Salurkan Beasiswa Kalteng Berkah Untuk 108 Mahasiswa S2 dan S3

Berita Berikutnya

Agustiar Akui Pikir-pikir, Kalteng Putra Terancam Tidak Ikut Liga 2

Berita Berikutnya
Agustiar Akui Pikir-pikir, Kalteng Putra Terancam Tidak Ikut Liga 2

Agustiar Akui Pikir-pikir, Kalteng Putra Terancam Tidak Ikut Liga 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • bubes

    Warga Palangka Raya Bisa Rayakan Tahun Baru 2024 di Bundaran Besar

    960 Bagikan
    Bagi 384 Tweet 240
  • Enam Atlet Catur Kalteng Dapat Gelar Master

    149 Bagikan
    Bagi 60 Tweet 37
  • PORPROV Kalteng 2023 di Kotim Siap Digelar

    114 Bagikan
    Bagi 46 Tweet 29
  • Putra Kalteng Terpilih Menjadi Ajudan Milenial Gubernur Ridwan Kamil

    111 Bagikan
    Bagi 44 Tweet 28
  • Gubernur Kalteng Tekankan PBS Harus Penuhi Plasma

    60 Bagikan
    Bagi 24 Tweet 15

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak
Disclaimer
Privacy Policy

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
+62 812-5156-827
redaksibalanganews@gmail.com

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks