BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa tanah seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya, Selasa (5/3/2025).
Rapat ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR) pada Februari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk menilai tanah yang disengketakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang akan ditentukan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial di Palangka Raya.
Penilaian ini akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palangka Raya dalam mengeluarkan Surat Keputusan terkait penyelesaian sengketa melalui mekanisme tali asih atau kompensasi.
“RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang kami terima dari TBBR. Kami mengadakan pertemuan ini bersama Kemenag Kalteng, Tim Penanganan Konflik Sosial, dan BKAD Kota Palangka Raya untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini sangat krusial agar tidak menghambat proyek-proyek pembangunan di Kalteng, termasuk rencana pembangunan MAN Insan Cendikia oleh Kemenag yang berada di atas sebagian lahan sengketa.
“Penyelesaian masalah ini sangat penting agar program-program pembangunan yang telah direncanakan, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat, dapat berjalan lancar. Kami berharap kesepakatan mengenai nilai tali asih dapat segera tercapai agar pembangunan tidak terkendala,” jelasnya.
Ke depan, komunikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kesepakatan bersama mengenai nilai tali asih. Dengan solusi yang adil, diharapkan sengketa ini dapat terselesaikan tanpa mengganggu kemajuan pembangunan di Kalteng.
“Kami berharap semua pihak dapat sepakat mengenai nilai tali asih ini agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng dapat berjalan tanpa hambatan,” tutup politisi PDIP ini. (asp)