Tomy Irawan: Larangan Tahan Ijazah Harus Dikawal Ketat

Whatsapp Image 2025 06 20 At 1.25.31 Pm
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan larangan penahanan ijazah siswa yang diberlakukan pemerintah provinsi.

Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi jika alasan penahanan terkait ketidakmampuan siswa dalam memenuhi kewajiban sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Tomy menanggapi instruksi tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang sebelumnya menegaskan tidak boleh ada sekolah di bawah naungan Pemprov, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa karena persoalan biaya.

“Masalah penahanan ijazah ini menjadi persoalan yang cukup serius. Bahkan bukan hanya di sekolah, ijazah pekerja pun sering dipermasalahkan. Padahal secara hukum, tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan,” kata Tomy, baru-baru ini.

Politisi PAN ini menilai kebijakan tersebut harus diiringi pengawasan lapangan yang kuat. Tanpa pengawasan, potensi pelanggaran masih bisa terjadi.

“Ketika pemerintah sudah mengambil sikap, maka pengawasan pelaksanaannya harus benar-benar dijalankan. Jika ada laporan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pendidikan, masyarakat bisa langsung menyampaikannya ke Komisi III. Sampaikan lokasi kejadiannya, nama sekolah, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran sebelumnya juga telah menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada sekolah di bawah kewenangan Pemprov, baik negeri maupun swasta, yang menahan ijazah siswa hanya karena biaya.

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena alasan itu, kepala sekolahnya akan kami pindah. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Agustiar.

DPRD Kalteng berharap pengawasan berjalan optimal agar hak siswa untuk mendapatkan ijazah tetap terjamin tanpa terkendala persoalan ekonomi. (asp)