BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kalteng.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (24/7/2025).
Rapat dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B. Aden, yang menyoroti pentingnya penguatan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Herson menyampaikan bahwa hingga triwulan kedua 2025, realisasi pendapatan dari sektor MBLB masih rendah.
“Hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, mengingat kontribusi Kabupaten/Kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor tersebut,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Raperda yang dibahas telah terjadi perubahan signifikan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang sebelumnya terdiri dari 30 pasal menjadi 33 pasal.
Fokus utama pembahasan adalah pada peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan.
“Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan Gubernur, perubahan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait,” tambahnya.
Ketua Pansus, Yohanes Freddy Ering, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan, yang memberi banyak masukan dalam penyusunan Raperda.
Menurutnya, hasil studi banding menunjukkan Kalteng masih tertinggal dalam hal regulasi dan besaran hak keuangan dibanding daerah lain.
“Harapannya, pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan secara serentak agar sinkron dalam pelaksanaan, apalagi progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90%, dan rancangan Pergub juga telah tersedia,” tuturnya. (asp)