BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menolak jika revisi hanya menguntungkan investor tanpa mempertimbangkan nasib rakyat yang telah lama tinggal dan bergantung pada lahan di daerahnya.
“Tidak ada gunanya revisi kalau hanya menyelamatkan kepentingan investor. Kita sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada korporasi,” tegas Lohing usai pertemuan dengan Anggota Komisi I DPD RI, Agust Teras Narang, baru-baru ini.
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria serta berbagai persoalan pertanahan di Kalteng, termasuk soal tumpang tindih lahan dan praktik mafia tanah yang hingga kini masih menjadi masalah di sejumlah wilayah.
Lohing mengungkapkan, DPRD melalui Komisi IV saat ini tengah menyusun rancangan Perda penyelesaian sengketa lahan.
Aturan ini, lanjut Lohing, diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat dalam menghadapi konflik agraria dengan pemerintah maupun perusahaan.
“Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai. Perda ini penting untuk melindungi rakyat dari konflik lahan yang berulang,” ujarnya.
Terkait revisi RTRWP, Lohing menjelaskan bahwa prosesnya sudah berjalan selama dua tahun, namun belum tuntas karena masih menunggu sinkronisasi dari pemerintah pusat.
Ia menilai revisi ini sangat mendesak, mengingat masih banyak wilayah pemukiman dan pedesaan di Kalimantan Tengah yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan.
“Kurang lebih empat juta hektare kawasan pemukiman dan pedesaan masih masuk kawasan hutan produksi. Ini harus diputihkan,” ungkapnya.
Menurutnya, semangat revisi RTRWP adalah memastikan tidak ada lagi wilayah desa atau kabupaten yang secara administratif dianggap berada di dalam kawasan hutan, padahal telah lama dihuni masyarakat dan menjadi pusat kehidupan mereka.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap revisi RTRWP benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang adil, berpihak kepada rakyat, serta menjadi solusi nyata bagi penyelesaian persoalan agraria di Kalimantan Tengah. (asp)










