BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan mendapat perhatian dari Wakil Ketua III DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Junaidi, menilai kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan angka upah semata, tetapi juga menyangkut upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan dinamika perekonomian daerah.
UMP Kalteng 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp212.516 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.473.621 per bulan, atau naik sekitar 6,12 persen.
Menurut Junaidi, besaran tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.
Kenaikan UMP ini, kata dia, diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan hidup pekerja yang terus berubah seiring perkembangan ekonomi, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kita semua berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya bagi para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujar Junaidi, Jumat (2/1/2026).
Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng ini juga menekankan bahwa kebijakan UMP tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan erat dengan pergerakan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Kenaikan pendapatan pekerja dinilai dapat mendorong daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan menggerakkan sektor usaha dan jasa di tingkat lokal.
“Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas Junaidi.
Dengan telah ditetapkannya UMP Kalteng tahun 2026, Junaidi berharap kebijakan ini dapat menjadi pengungkit peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (asp)










