BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Komisi II yang juga bertindak sebagai Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan Raperda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pertambangan di daerah.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan transparan dan berkelanjutan.
“Kami meyakini kehadiran Perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan di daerah, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Siti, pembahasan Raperda saat ini sudah memasuki tahap penelaahan pasal demi pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya, DPRD menunggu penjadwalan untuk melakukan konsultasi ke kementerian teknis dan studi banding ke daerah yang sudah memiliki regulasi serupa.
“Langkah ini penting agar substansi Raperda lebih kaya dan tetap sinkron dengan aturan perundangan yang lebih tinggi. Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan agar judul maupun materi muatan tidak dianggap melampaui kewenangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu isu krusial yang mendapat perhatian adalah mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Sementara itu, pengaturan teknis IPR telah diatur rinci dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.
DPRD menargetkan Raperda ini dapat ditetapkan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Namun, penyelesaian bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri. (asp)