BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menata fondasi hukum guna memperkuat penyelenggaraan kearsipan di daerah.
Upaya tersebut dipandang strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Komitmen itu diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.
Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperbaiki sistem pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa kehadiran Raperda tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah.
Menurutnya, arsip memiliki peran krusial sebagai bukti autentik setiap aktivitas pemerintahan sekaligus dasar pertanggungjawaban kepada publik.
“Arsip bukan sekadar dokumentasi, tetapi merupakan bukti sah penyelenggaraan pemerintahan dan fondasi utama dalam pertanggungjawaban publik,” ungkap Purdiono, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan kearsipan daerah.
Sejumlah tantangan masih ditemukan, mulai dari belum optimalnya sistem pengelolaan arsip di perangkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) arsiparis, hingga minimnya sarana dan prasarana pendukung kearsipan.
Selain menjawab persoalan tersebut, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan juga diarahkan untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan era digital.
Regulasi ini mendorong penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi, sejalan dengan percepatan transformasi digital birokrasi yang menuntut pengelolaan data dan dokumen pemerintahan secara lebih modern, efisien, dan aman.
Sebagai regulasi di tingkat daerah, Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pengaturan kebijakan kearsipan, penguatan peran dan kedudukan kelembagaan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan unit-unit kearsipan di lingkungan Pemprov.
Melalui pembentukan regulasi yang jelas dan terarah, DPRD Kalteng berharap penyelenggaraan kearsipan tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan dapat dipercaya publik. (asp)
