BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugiyarto, menyampaikan bahwa program Kartu Huma Betang merupakan bagian dari penjabaran visi dan misi Gubernur Kalteng sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, karena program tersebut baru mulai dibagikan dan diberlakukan, DPRD belum dapat memberikan penilaian menyeluruh terkait efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
“Kartu Huma Betang adalah program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penjabaran visi dan misi gubernur. Karena baru dibagikan dan mulai diberlakukan, kita belum bisa menilai sasaran, implementasi maupun dampaknya,” ucapnya, Selasa (24/2/2026).
Program Kartu Huma Betang mulai dijalankan pada 2025 sebagai bagian dari langkah awal pelaksanaan tugas gubernur dalam periode lima tahun ke depan.
Sugiyarto menilai, agar program berjalan optimal, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus segera menindaklanjuti realisasi di lapangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Selain itu berharap, melalui Kartu Huma Betang, delapan program prioritas yang telah dirancang dapat direalisasikan secara bertahap,” tambahnya.
Delapan program prioritas tersebut mencakup bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan gratis, beasiswa, serta berbagai bentuk dukungan lainnya yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Harapan kami, apa yang sudah tertuang dalam delapan kegiatan di Kartu Huma Betang dapat segera ditindaklanjuti di lapangan,”lanjutnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kalteng akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi program tersebut.
Sugiyarto menegaskan, pihaknya akan mencermati sejauh mana pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya validitas data penerima manfaat. Data yang digunakan dalam program ini bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sehingga menurutnya perlu dilakukan pencermatan lanjutan oleh tim dan OPD terkait.
“Selain itu, juga menyoroti pentingnya validitas data penerima manfaat. Data yang digunakan berasal dari Data Terpadu Kementerian Sosial, sehingga perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut oleh tim dan OPD terkait,” tuturnya.
Sugiyarto mengakui adanya kemungkinan data yang belum sepenuhnya mutakhir, seperti masih tercantumnya nama yang sudah tidak sesuai atau sebaliknya terdapat masyarakat yang berhak namun belum terdata.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pendataan ulang, evaluasi, serta verifikasi agar program benar-benar tepat sasaran.
“Pentingnya proses pendaftaran dan verifikasi ulang bagi masyarakat yang belum terdata namun membutuhkan bantuan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara adil,” urainya.
Karena program ini masih pada tahap awal pelaksanaan, DPRD Kalteng belum dapat memberikan penilaian terhadap capaian dalam satu tahun berjalan.
Namun demikian, pihaknya berharap implementasi yang dimulai pada 2026 dapat berlangsung bertahap, konsisten, dan selaras dengan target pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
“Kita berharap program ini bisa memenuhi apa yang telah dijanjikan dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (asp)





