BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya memperkuat iklim investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah.
Pembahasan lanjutan digelar bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, didampingi Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus menelaah naskah revisi Raperda yang telah disampaikan pemerintah daerah. Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah pasal yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan regulasi terbaru dan dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan investasi di Kalimantan Tengah.
“Kami ingin memastikan seluruh substansi dalam Raperda ini benar-benar sinkron dengan regulasi terbaru. Penyempurnaan tidak hanya menyangkut redaksi, tetapi juga penguatan materi agar implementasinya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Nafsiah, Pansus juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai pedoman dalam pembahasan. Dokumen tersebut memuat sejumlah catatan terhadap pasal-pasal yang masih perlu disempurnakan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah, Darliansjah, mengatakan pembahasan Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang mendukung investasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem PTSP.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai target, bahkan lebih cepat. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.
Darliansjah menambahkan, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi nasional, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Karena itu, pembahasan selanjutnya diharapkan lebih difokuskan pada pasal-pasal strategis agar penyusunan Raperda dapat segera diselesaikan dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, serta memperkuat pelayanan perizinan di Kalteng. (asp)




