DPRD Kapuas Setujui Pembahasan Enam Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas sepakat untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

BALANGANEWS, KAPUAS – Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas sepakat untuk melanjutkan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif.

Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas, Yohanes, di gedung dewan, Senin (10/3/2025).

“Pada kesimpulannya, fraksi-fraksi pendukung dewan sepakat untuk dibahas dengan beberapa catatan tadi,” ujar Yohanes kepada wartawan usai rapat.

Enam Raperda yang disetujui mencakup berbagai aspek strategis pembangunan daerah, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Perikanan Darat, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Selain itu, juga dibahas Raperda terkait perubahan regulasi izin usaha rumah sarang burung walet, pencabutan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Raperda Kabupaten Layak Anak.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap keenam Raperda yang diajukan.

Perwakilan fraksi yang hadir antara lain H. Ahmad Amur (Golkar), Syarkawi H. Sibu (PDIP), Bardiansyah (NasDem), Kusmanto (Gerindra), H. Syaferaniansyah (PAN), H. Ahmad Baihaqi (PKB), serta Sutarno (Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera).

Setelah tahap ini, proses legislasi akan berlanjut dengan mendengarkan tanggapan dari pihak eksekutif terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. (asp)