BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Selasa (10/6/2025), dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto serta dihadiri para anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP bersama jajaran Kepala OPD Pemkab Kapuas.
Dalam sambutannya, Yohanes menyatakan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan tahapan awal dari proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada lembaga legislatif dan masyarakat.
Wakil Bupati Dodo secara resmi memaparkan pokok-pokok Ranperda, meliputi realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2024. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD demi perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Setelah penyampaian Ranperda, DPRD akan melanjutkan proses pembahasan dengan mendengarkan pemandangan umum dari masing-masing fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan. Rapat diakhiri dengan penyerahan naskah Ranperda dari Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk resmi pengajuan dokumen. (ito)