BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat penyusunan jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kapuas untuk masa sidang II tahun sidang 2025.
Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan, Senin (14/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Banmus DPRD Kapuas, Ardiansah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Banmus Berinto, anggota Banmus DPRD Kapuas, Sekretaris DPRD Pery Noah, serta perwakilan dari eksekutif atau pemerintah daerah setempat.
Rapat ini menjadi forum penting dalam menentukan agenda-agenda strategis dewan, baik di internal DPRD maupun bersama pemerintah daerah.
“Banmus menyusun jadwal II kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas,” ucap Ardiansah usai memimpin rapat.
Ardiansah menjelaskan, sejumlah agenda telah disepakati dalam rapat tersebut, di antaranya pada Rabu (16/4/2025) diagendakan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024.
“Kemudian Kamis (17/4) dijadwalkan Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, kata Ardiansah, akan dibahas dua agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah Kecamatan Mantangai, menjadi dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutub Raya dan Kecamatan Lamunti Raya, serta penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kapuas.
Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang ini menambahkan, usai rangkaian agenda paripurna, mulai Jumat (17/4) hingga Minggu (20/4), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas akan melaksanakan kegiatan dinas dalam daerah.
“Jumat (17/4) sampai Minggu (20/4) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan dinas dalam daerah,” pungkas Ardiansah.
Penyusunan jadwal ini diharapkan mampu memastikan seluruh agenda dewan berjalan terstruktur dan optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dan pembahasan kebijakan strategis. (asp)