BALANGANEWS, PURUK CAHU – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi, menegaskan bahwa perubahan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 harus difokuskan pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen KUPA–PPAS merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah, baik melalui pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja, agar program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Rumiadi menambahkan bahwa DPRD akan memberi perhatian khusus terhadap poin-poin yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan akan dilakukan secara mendalam di tingkat komisi, berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima melalui jalur eksekutif maupun legislatif.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki komitmen kuat untuk mengawal proses pembahasan agar perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan di setiap daerah pemilihan. (sam)










