DPRD Palangka Raya Buka Masa Persidangan III 2025/2026

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 melalui Rapat Paripurna ke-1 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (13/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriarti Lambung, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Nenie mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya selama Masa Sidang II. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi faktor penting sehingga seluruh agenda yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Palangka Raya selama masa sidang sebelumnya. Sinergi tersebut membuat berbagai agenda dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ia menegaskan, hasil yang telah dicapai pada Masa Sidang II harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja pada masa persidangan berikutnya. Karena itu, seluruh anggota DPRD diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan bersama pemerintah daerah.

“Kami mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus menjalankan fungsi dan tanggung jawab secara maksimal dengan mengedepankan semangat kebersamaan bersama pemerintah kota,” katanya.

Nenie menambahkan, penguatan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, menjadi fokus dalam Masa Persidangan III. Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas sejumlah agenda strategis, termasuk beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2026.

Di akhir rapat, ia berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat terlaksana sesuai tahapan dan menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi pembangunan daerah.

“Kami berharap setiap agenda dapat berjalan sesuai rencana sehingga mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (asp)