BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya meminta Inspektorat memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah harus dilakukan secara langsung, bukan hanya melalui laporan administrasi.
Menurutnya, Inspektorat perlu melakukan pemantauan hingga inspeksi mendadak untuk memastikan setiap ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan dan tidak memanfaatkan kebijakan WFH untuk kepentingan pribadi.
“Pengawasan yang dilakukan secara maksimal akan menjaga produktivitas ASN sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya
Khemal menjelaskan, kebijakan WFH umumnya diterapkan bagi ASN di bawah eselon III. Sementara itu, pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Politikus Partai Golkar itu berharap pengawasan yang konsisten dapat memastikan kebijakan WFH terlaksana secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (asp)





