DPRD Palangka Raya Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (28/4/2026).

Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Soekarno, tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, didampingi Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung.

Subandi mengatakan, penetapan tiga raperda tersebut merupakan hasil proses pembahasan yang panjang dan melibatkan koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

“Agenda utama rapat kali ini adalah penetapan tiga Raperda strategis menjadi Perda setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang,” ujar Subandi.

Tiga perda yang ditetapkan yakni Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan bencana kabut asap. Kemudian Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045 sebagai arah pembangunan kependudukan Kota Palangka Raya menuju visi Indonesia Emas, serta Perda tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.

Subandi menjelaskan, proses pembentukan regulasi tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan, penyampaian pandangan umum fraksi, pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus), hingga fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.

“Prosesnya mulai dari pengajuan, pandangan umum fraksi, pembahasan oleh Pansus, hingga fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia menambahkan, hasil penetapan dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor registrasi resmi.

“Setelah nomor registrasi keluar dari provinsi, barulah Perda ini bisa diundangkan secara resmi dan mulai diterapkan di masyarakat,” tutup Subandi. (asp)