BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya meminta PT PLN (Persero) memperbaiki pola komunikasi kepada masyarakat setiap kali terjadi gangguan kelistrikan. Informasi mengenai pemadaman dinilai perlu disampaikan lebih cepat dan lengkap agar pelanggan mengetahui kondisi jaringan serta dapat menyesuaikan aktivitasnya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan kepada pelanggan. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa terjadi gangguan, tetapi juga perlu mendapat penjelasan mengenai penyebab dan perkiraan waktu pasokan kembali normal.
“Kalau memang terjadi pemadaman atau gangguan, informasi sebaiknya disampaikan lebih awal. Masyarakat perlu tahu apa penyebabnya dan kapan diperkirakan listrik kembali normal,” ujar Subandi, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pemberitahuan yang lebih terukur dapat membantu masyarakat mempersiapkan berbagai kebutuhan selama pemadaman berlangsung. Terlebih, gangguan listrik dapat berdampak pada aktivitas rumah tangga, pelayanan publik hingga kegiatan usaha.
Subandi juga mendorong PLN mengoptimalkan saluran pengaduan yang sudah tersedia. Masyarakat yang mengalami gangguan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile maupun Call Center 123 untuk menyampaikan laporan.
“Saluran pengaduan sudah tersedia melalui PLN Mobile dan Call Center 123. Kami berharap setiap laporan yang masuk dan tercatat dapat segera ditindaklanjuti sesuai wilayah pelayanan,” katanya.
Selain persoalan komunikasi, DPRD turut menyoroti hak pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik. Subandi meminta PLN memastikan mekanisme kompensasi diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan kompensasi dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pembayaran bagi pelanggan pascabayar maupun pengurangan pembelian energi bagi pelanggan prabayar, dengan perhitungan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan PLN dan Kementerian ESDM.
“Pelanggan yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku. Bentuknya bisa berupa pengurangan pembayaran, baik untuk pelanggan token maupun pelanggan pascabayar,” jelasnya.
Subandi menambahkan, penentuan pelanggan yang berhak menerima kompensasi menjadi kewenangan PLN karena perusahaan memiliki basis data pelanggan sekaligus catatan mengenai kondisi pasokan listrik.
“Data pelanggan ada di PLN dan seluruhnya tercatat dalam sistem. Karena itu, data tersebut menjadi dasar untuk menentukan pelanggan yang terdampak dan berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menilai kejelasan mengenai hak pelanggan perlu disampaikan bersamaan dengan informasi pemadaman. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui kapan listrik padam dan kapan diperkirakan menyala kembali, tetapi juga memahami hak yang dapat diperoleh apabila gangguan memenuhi ketentuan kompensasi.
Subandi berharap pembenahan komunikasi dan pelayanan tersebut dapat terus dilakukan PLN, terutama ketika terjadi gangguan dalam skala yang berdampak luas. Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat selama proses pemulihan sistem kelistrikan.
“Kami berharap pelayanan dan keterbukaan informasi PLN terus diperbaiki. Masyarakat membutuhkan kepastian, baik mengenai kondisi listrik maupun hak mereka sebagai pelanggan,” pungkas Subandi. (asp)





