Bapemperda Kejar Target, 12 Propemperda Palangka Raya Dituntaskan Sebelum Akhir Tahun

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mengejar penyelesaian seluruh agenda legislasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Dari total 12 program yang direncanakan, Bapemperda menargetkan seluruhnya dapat dituntaskan paling lambat pada pertengahan Desember 2026. Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) saat ini telah berada pada tahapan akhir, sementara beberapa lainnya masih membutuhkan proses lanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan progres pembahasan terus dipantau agar setiap Raperda dapat diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku.

“Beberapa sudah selesai pembahasannya dan sekarang tinggal menunggu proses fasilitasi dari provinsi. Jadi kami terus melihat progresnya satu per satu supaya target tahun ini bisa tercapai,” ujar Khemal, Sabtu (3/10/2026).

Hingga saat ini, dua Perda dari agenda Propemperda 2026 telah berhasil diselesaikan DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Kedua regulasi tersebut mengatur mengenai kepramukaan dan pencegahan bencana.

“Untuk yang sudah selesai ada dua, yaitu Perda tentang Kepramukaan dan Perda tentang Pencegahan Bencana,” katanya.

Sementara itu, sejumlah Raperda lainnya masih berada dalam proses pembahasan. Di antaranya Raperda Kota Layak Anak (KLA) serta Raperda yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Khemal menegaskan penyusunan Perda tidak dapat dilakukan hanya dengan mengejar waktu penyelesaian. Setiap rancangan harus melalui sejumlah tahapan untuk memastikan materi yang diatur sesuai kebutuhan daerah sekaligus tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Prosesnya memang cukup panjang. Ada harmonisasi, konsultasi publik, kemudian sinkronisasi. Semua tahapan itu harus dilalui supaya Perda yang dihasilkan benar-benar matang,” jelasnya.

Selain pembahasan di tingkat DPRD dan pemerintah daerah, beberapa Raperda yang telah selesai juga masih harus melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dapat ditetapkan.

Bapemperda pun memberikan perhatian terhadap Raperda yang progresnya masih membutuhkan kepastian dari pihak eksekutif. Salah satunya berkaitan dengan Raperda tentang Perpustakaan.

“Khusus Raperda Perpustakaan, kami masih melihat kesiapan dari Pemko. Apakah memang bisa dilanjutkan tahun ini atau perlu ada penyesuaian,” ungkap Khemal.

Menurutnya, koordinasi antara DPRD dan Pemko menjadi faktor penting untuk mengejar target penyelesaian tanpa mengurangi kualitas pembentukan regulasi.

“Target kami dari 12 Propemperda 2026, paling lambat pertengahan Desember semuanya sudah bisa diselesaikan. Mudah-mudahan tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.

Khemal berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mempercepat proses sesuai kewenangannya masing-masing. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Palangka Raya. (asp)