Ingin Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan Kepada Pemkab Kobar? Cukup Lewat Aplikasi Ini

PANGKALAN BUN – Untuk memudahkan dan memperluaskan jangkauan ke masyarakat dalam menyampaikan berbagai aspirasi ataupun pengaduan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, meluncurkan sebuah aplikasi khusus.

Aplikasi yang resmi diluncurkan pada 6 Oktober 2018 itu dinamakan plikasi SaPA (Sarana Aspirasi dan Pengaduan).

“Aplikasi ini adalah sebagai ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan mereka untuk perbaikan pembangunan di Kabupaten Kobar yang telah dan yang akan dijalankan,” kata Bupati Kobar, Hj Nurhidayah seperti dirilis Humas Pemkab Kobar yang dilansir laman mmc.kalteng.go.id.

Dengan adanya adanya aplikasi itu, imbuh Nurhidayah, juga untuk menunjukkan bahwa Pemkab Kobar tidak anti kritik.

Selain itu, melalui aplikasi resmi yang telah diluncurkan, untuk meminimalisir berbagai informasi yang tidak terukur dan tidak bertanggung jawab, seperti yang kerap beredar di media sosial. Sehingga hal itu juga menyulitkan pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.

Karena melalui SaPA, jelas dia, maka apa yang menjadi keluhan bisa terlihat jelas dan akan segera ditindaklanjuti  bahkan alamatnya juga nanti juga jelas sehingga memudahkan pemkab untuk mendeteksi apa yang dikeluhkan.

“Semua aspirasi akan ditampung dan ditindaklanjuti, terutama terkait pembangunan di Kabupaten Kobar, hal ini juga memudahkan Pemkab Kobar untuk mengukur sejauh mana kinerja disemua SOPD dalam melaksanakan tupoksinya,” kata Nurhidayah.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kobar, Rody Iskandar menjelaskan, melalui aplikasi SaPA yang berbasis online, masyarakat yang ingin mengadu atau memberikan saran kritiknya bisa langsung membuka website http://sapa.kotawaringinbaratkab.go.id/.

“Syarat untuk mengadu tentu harus memiliki akun dan login di alamat tersebut. Kerahasiaan pengadu tentu dilindungi meskipun jelas admin SaPA akan mengetahui identitas pengadu. Namun demikian meskipun masyarakat diberikan kebebasan dalam memberikan berbagai saran dan kritik tentu tidak boleh sembarangan. Karena ini bersifat aplikasi kita berikan proteksi, jadi  apa yang disampaikan adalah betul-betul pengaduan yang bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan,” ujarnya. (mmckalteng/bnews)