Karena Hal Ini, Pemko Palangka Raya Belum Bisa Tetapkan UMK

PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hingga saat ini belum bisa menetapkan upah minimum kota (UMK) 2019.

Pasalnya, penetapan UMK tersebut mesti menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng yang juga belum ditetapkan.

Meskipun belum bisa menetapkan besaran UMK 2019, namun Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Said Sulaiman, mengatakan, untuk penetapan UMK itu sudah ada rumus atau hitung-hitungan. Terutama mengacu dari ketetapan dalam menentukan besaran nilainya.

Selain itu, dalam pembahasannya juga melibatkan pihak terkait lainnya, seperti dewan pengupahan, serikat buruh atau pekerja, serta dari Disnaker itu sendiri.