17 April, Perusahaan Wajib Liburkan Karyawan

– Pelaksanaan serentark pada 17 April 2019, diharapkan didukung semua pihak. Termasuk para pengusaha dan seluruh karyawannya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa perusahaan wajib meliburkan karyawannya, agar bisa memberikan hak pilihnya mereka pada hari pemungutan suara nanti.

Bahkan menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tetap beroperasi saat pemilu 17 April nanti.

“Perusahaan wajib meliburkan karyawannya, agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya. Jika tidak, maka kita akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu (20/2/2019).

Jika pada saat hari pemilihan ternyata perusahaan tidak bisa meliburkan karyawannya, lanjut Fahrizal, maka pihak perusahaan harus melaporkan terlebih dulu kepada pemerintah daerah setempat.

“Kalaupun tidak libur, maka jam kerjanya harus diatur sedemikian rupa sehingga karyawan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Misalnya, jam kerjanya dimulai setelah jam satu siang usai pencoblosan dilakukan,” ujarnya. (kha/bnews)