Terbukti Korupsi, 3 PNS di Murung Raya Dipecat Tidak Hormat

PURUK CAHU – Tiga aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawan Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura),  dipecat dengan tidak hormat. Ketiga ASN tersebut resmi dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura Yance P Sirenden mengatakan, pemberhentian ketiga PNS itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan bersama Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Kalteng yang ditujukan kepada Bupati Mura.

“Tiga PNS yang diberhentikan itu adalah Budi ST dan Ainul Yakin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Azzahidi dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga,” sebut Yance P Sirenden di Puruk Cahu kemarin.

Meskipun berdasarkan putusan hakim Tipikor ketiga PNS itu divonis dibawah empat tahun, lanjut Yance, namun pada SK bersama Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketiganya harus diberhentikan sebagai PNS.

“Memang kami juga mendengar informasi bahwa salah satu PNS itu, yakni pak Budi saat ini sedang melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya sebagai ASN. Namun kita tetap melaksanakan aturan yang ada,” pungkas Yance. (kha/bnews)