Pemkab-DPRD Sukamara Setujui 4 Perda

SUKAMARA – Pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Sukamara sepakat menyetujui 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Persetujuan itu ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama oleh Bupati Sukamara yang diwakili Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi dan pimpinan DPRD setempat, Kamis (21/2/2019).

Empat raperda yang disetujui untuk ditetapkan sebagai perda itu adalah raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023.

“Persetujuan bersama terhadap empat perda ini adalah salah satu langkah penting dan strategis dalam proses penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sukamara,” kata Ahmadi usai paripurna penandatangan persetujuan perda.

Selanjutnya, kata Ahmadi, keempat perda yang telah disetujui itu akan disampaikan kepada Pemprov Kalteng untuk diveluasi dan mendapatkan nomor register. (ari/bnews)