BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Diduga mencuri perhiasan orang lain, seorang warga Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupatan Kapuas berinisial AG (36) yang juga Sopir Jasa Angkut, diringkus jajaran Satreskrim, Polres Kapuas, Polda Kalteng.
Sebagaimana dikutip Tribatanews.kalteng.polri.go.id, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang, Senin(2/11/2020) megatakan kejadian berawal dari korban atas nama Lesmita (26), hendak pindah tempat kost.
Lesmita kemudian menghubungi seorang sopir jasa angkut warga jalan Seroja Kapuas untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 003 Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Pada saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas dibawah kasurnya barang tersebut saat dicek sudah tidak ada di tempatnya lagi,” ucap Kasatreskrim.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat cukup keterangan, pada Senin (26/10/2020) lalu, anggota mengambil kesimpulan bahwa tak lain pelaku pencurian adalah Sopir Jasa Angkut dan setelah melakukan penangkapan di kediaman tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kalung emas,dua buah cincin emas,satu buah gelang emas dan satu buah mata kalung.
“Sebagai hukuman atas perbuatannya tersangka di jerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun,” tutup Kasat Reskrim. (nor)