PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berencana akan memanggil semua kepala desa (kades) di wilayah setempat. Pemanggilan para kades itu dalam rangka penandatanganan pakta integritas kepatuhan pelaksanaan penggunaan dana desa (DD).
“Pemanggilan seluruh Kades ini selain untuk penandatanganan fakta integritas dalam rangka kepatuhan pelaksanaan penggunaan dana desa, juga sekaligus sosialisasi kebijakan-kebijakan yang bisa digunakan pemerintah desa,” kata Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Triono Rahyudi seperti dilansir Media Center Pemkab Pulang Pisau awal pekan tadi.
Ditegaskan Triono, melalui pakta integritas dan sosialisasi kebijakan itu pihaknya ingin memastikan penggunaan dana desa berjalan dengan baik secara keuangan, administrasi, fisik dan juga pertanggungjawabannya.
Ia juga menambahkan, adapun mekanisme pengawalan dana desa pihak Kejaksaan memiliki kewajiban atas perintah dari Pimpinan pusat untuk melaksanakan pendampingan pengawalan dan juga memastikan bahwa penggunaan dana desa penggunaannya bisa berjalan baik dan benar.
Ia juga menuturkan para Kepala Desa bisa juga melakukan permohonan pendampingan melalui TP4D baik dari awal perencanaan, pengawalan terkait dengan penggunaanya, bahkan sampai pelaksanaan pelaporan hingga evaluasi.
Harapanya penggunaan dana desa yang dikelola oleh desa sesuai dengan tujuan sasarannya dan dapat berjalan dengan baik tanpa ada kesalahan dalam pelaksanaannya, ujar Triono. (ari)