Rabu, 1 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Daerah » Terlibat Karhutla, Perusahaan Sawit di Katingan Divonis Denda Rp261 Miliar

Terlibat Karhutla, Perusahaan Sawit di Katingan Divonis Denda Rp261 Miliar

25 Oktober 2019 - 13:01 WIB
0
8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 581

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Arjuna Utama Sawit (AUS) atas karhutla di lokasi lahannya seluas 970 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10/2019), Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Rasio Ridho Sani membenarkan bahwa pada Rabu (23/10/2019), Majelis Hakim PN Palangka Raya dengan ketua Kurnia Yani Darmono dengan anggota hakim Mahfudin dan Alfon mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan PT AUS melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunannya seluas 970 ha di Katingan, Kalimantan Tengah.

Berita Terkait

Karhutla 50 Hektare di Tumbang Bulan Sudah Padam

Pengendalian Karhutla di Kalteng Tahun 2021 Cukup Baik

Karhutla di Palangka Raya Sudah Mulai Terdeteksi

BMKG Pantau Ada 41 Titik Hotspot di Kalteng

Majelis hakim menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp261 miliar. Putusan hakim PN itu lebih rendah ketimbang gugatan KLHK Rp359 miliar.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah PT AUS tersebut merupakan anak perusahaan dari perusahaan besar Musim Mas Holdings Pte Ltd yang berpusat di Singapura, ia mengaku tidak tahu.

Ia mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, karena putusan itu menunjukkan bahwa karhutla merupakan kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka.

Majelis hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy itu.

Ia mengatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak karena jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dapat dilacak dengan dukungan ahli dan teknologi.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya.

“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” katanya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan nilai gugatan Rp3,15 triliun.

“Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah,” kata dia.

Berkaitan dengan karhutla pada 2019, KLHK saat ini telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan delapan korporasi sebagai tersangka, sedangkan satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Wabup Katingan Minta Kepsek Perkuat Gerakan Pramuka
  • Tuntut Bebaskan Peladang, Warga Dayak ‘Serbu’ PN Muara Teweh
  • Touring Siaga Karhutla Polda Kalteng Bagikan 500 Sembako dan Alat Pemadam Kebakaran
  • TNI-Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2020
Tags: karhutlaKatingan
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Jokowi Tunjuk 12 Wakil Menteri, Salah Satunya Ahli Gambut Putra Dayak Kalteng

Berita Berikutnya

BMKG Imbau Waspada Fenomena Suhu Panas

Berita Berikutnya

BMKG Imbau Waspada Fenomena Suhu Panas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks