Terlibat Karhutla, Perusahaan Sawit di Katingan Divonis Denda Rp261 Miliar

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Arjuna Utama Sawit (AUS) atas karhutla di lokasi lahannya seluas 970 hektare di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/10/2019), Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Rasio Ridho Sani membenarkan bahwa pada Rabu (23/10/2019), Majelis Hakim PN Palangka Raya dengan ketua Kurnia Yani Darmono dengan anggota hakim Mahfudin dan Alfon mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan PT AUS melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunannya seluas 970 ha di Katingan, Kalimantan Tengah.

Majelis hakim menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp261 miliar. Putusan hakim PN itu lebih rendah ketimbang gugatan KLHK Rp359 miliar.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah PT AUS tersebut merupakan anak perusahaan dari perusahaan besar Musim Mas Holdings Pte Ltd yang berpusat di Singapura, ia mengaku tidak tahu.

Ia mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut, karena putusan itu menunjukkan bahwa karhutla merupakan kejahatan luar biasa (exstra ordinary crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka.

Majelis hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy itu.

Ia mengatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak karena jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dapat dilacak dengan dukungan ahli dan teknologi.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya.

“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” katanya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan nilai gugatan Rp3,15 triliun.

“Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah,” kata dia.

Berkaitan dengan karhutla pada 2019, KLHK saat ini telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan delapan korporasi sebagai tersangka, sedangkan satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan. (ant/ari)