BALANGANEWS, PULANG PISAU – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akhirnya mengeksekusi mantan bendaharawan SMKN-1 Kahayan Hilir setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH.MH menjelaskan bahwa Eksekusi terhadap mantan bendahara SMKN 1 Kahayan Hilir tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Selain itu, kata Priyambudi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021 yang terkait dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017, bersumber dari Dana APBN.
“Terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan AM, selaku kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, ” ujar Priyambudi
Sehingga, lanjut Priyambudi, Terdakwa N dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 493.361.
Lanjutnya, terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana N sebesar Rp. 130.493.361, terpidana N telah melakukan penitipan uang pengganti dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan sebesar Rp. 130 juta. Kemudian terpidana N telah melakukan pembayaran Uang Pengganti kembali sebesar Rp. 493.361 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga terhadap uang pengganti tersebut telah disimpan/dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan di setorkan ke kas Negara.
“Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361, ” jelas Priyambudi
Pria asal Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan proses eksekusi serta penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, sesuai anjuran pemerintah.
“Proses eksekusi terhadap terpidana N dilakukan pemeriksaan rapid tes Antigen, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya, ” pungkasnya. (nor)