PALANGKA RAYA – Hingga batas akhir pendaftaran CPNS pada 15 Oktober, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya menyatakan, lima formasi CPNS ternyata tak ada pendaftar.
Kelima formasi yang nihil pelamar itu adalah formasi untuk dokter spesialis anestesi, spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi dan dokter spesialis anak.
Kasubbid Perencanaan, Seleksi dan Kinerja ASN, BKPP Kota Palangka Raya Masrukin mengungkapkan, kasus serupa tak hanya terjadi di Kota Palangka Raya. Tetapi juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.
Salah satu penyebab utama nihilnya pelamar di lima formasi itu karena terbentur batasan usia maksimal pelamar CPNS. Pemerintah menetapkan, usia maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.
“Sementara faktanya, sangat jarang ada dokter spesialis yang usianya kurang dari 35 tahun. Karena itu, formasi dokter spesialis ini kosong pelamar,” kata Masrukin, Rabu (17/10/2018).
Untuk itu imbuh Masrukin, pihaknya bersama BKPP se Indonesia sepakat mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar ada kekhususan batasan usia untuk formasi CPNS dokter spesialis.
“Kami masih menunggu keputusan kementerian. Mudah-mudahan nanti ada formasi atau penerimaan khusus dokter spesialis dengan syarat usia yang lebih longgar,” pungkas dia. (ari/bnews)