Sebelum Tangkap AA, Satresnarkoba Polres Mura Terlebih Dahulu Tangkap Dua Pria

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu – sabu sekaligus menangkap dua pria berinisial AS (30) dan DW (19) yang kedapatan ingin bertransaksi sabu – sabu di depan Barbershop Tirta yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Beriwit Kecamatan Mura pada Jumat (23/2/2024) siang.

Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Arif Dany Susanto, S.H., M.M mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Kronologi kejadian pada hari Jumat sekitar pukul 13.00 WIB. Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba jenis sabu – sabu dan langsung terjun ke lapangan serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri – ciri para tersangka.

Anggota lalu melakukan pengintaian dan mendapati dua orang pria yang mencurigakan datang dengan menggunakan Sepeda Motor Roda Dua (R2) Merk Honda Scoopy berwarna hitam. Kedua orang pria tersebut diketahui akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu, sehingga personel langsung mengamankan kedua orang pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan.

“Pada saat kami melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ditemukan dua buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,67 gram serta barang bukti lainnya. Setelah ditanyakan, mereka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan disaksikan oleh warga sekitar,” jelas Kasatresnarkoba Polres Mura AKP Arif Dany Susanto.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Mura untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) TP. Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen kita untuk memerangi maraknya peredaran narkotika ini yang dampaknya sangat merusak masa depan generasi penerus khususnya di Wilayah Hukum Polres Mura,” tutupnya. (Sam)